Cara Mengecek Hs Code Bea Cukai

Cara Mengecek Hs Code Bea Cukai

Pengertian HS Code (Harmonized System)

HS code atau Harmonized System merupakan sebuah klasifikasi barang untuk memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, hingga tracking barang, yang akan masuk ke Indonesia, dan dilakukan oleh pihak bea cukai.

Perlu kamu ketahui juga bahwa Kode harmonized system ini, tertuang dalam buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI). Sepenting apa HS code ini bagi para pelaku jual-beli barang luar negeri?

Tentu saja HS code ini, menjadi bagian yang penting, terutama untuk para pedagang internasional. Seperti dari penjelasan di atas, HS code ini bisa memberitahu dan menentukan terkait regulasi mulai dari besaran biaya pajaknya dan kewajiban-kewajiban, yang harus kamu bayar untuk negara.

Tidak hanya itu, di dalam HS code juga mencakup dokumen yang berisi informasi-informasi, yang harus importir atau eksportir penuhi. Tujuannya, yakni agar importir dan eksportir bisa mendapat izin berdagang dari pemerintah.

Cara Mencari HS Code via Portal BTKI

Caramengecek kode HS lainnya adalah dengan mencari via portal BTKI. Di mana para pelaku usaha, bisa mencoba alternatif cara ini, yang disediakan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai.

Portal BTKI ini, memiliki tampilan yang lebih banyak indikator pencariannya, bahkan jika kamu inginmengecek besaran pajak yang harus dibayarkan, juga bisa gunakan portal ini.

Nah, untuk panduan dalam caramengecek HS code dari portal BTKI Bea Cukai, berikut langkah-langkahnya:

Sederhananya, kode HS menggunakan kode nomor, yang bertujuan untuk mengklasifikasikan barang. Nah, kode-kode nomor tersebut menjelaskan hingga mencakup berbagai uraian barang, yang tersusun secara sistematis.

Bagaimana contoh penulisan HS code yang memiliki 8 digit angka tersebut? Terlebih nomor tersebut juga memiliki arti, serta sistem penomorannya dalam HS, terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit). Berikut penjelasannya:

Kode HS “topi”, yaitu 6504.00.00

___ Pos (Heading) 6504

____ Sub-pos (Sub-heading) 6504.00

_____ Sub-pos ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

Penjelasan di atas saja tidak cukup? Yuk simak cara membaca kode HS berikut ini:

Penjelasan dari HS code dari dua digit pertama adalah kode nomor yang menunjukkan Bab tempat suatu barang, diklasifikasikan. Contohnya, kode nomor tersebut menunjukkan topi yang termasuk dalam Bab 65, yang memuat “Penutup Kepala dan Bagiannya”.

Dua nomor selanjutnya pada kode HS ini, menunjukkan bagian Heading atau pos barang pada suatu Bab. Contohnya, masih tentang topi yang menunjukkan bahwa benda berupa topi ini, diklasifikasikan pada pos 6504.

Dalam situs web INSW, pos ini memuat penjelasan “Topi dan tutup kepala lainnya, dianyam atau dibuat dengan merakit strip dari berbagai bahan, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak”.

Kode nomor ini, menunjukkan sub-heading atau sub-pos, di mana bagian ini menjelaskan pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 6504.00.

Jika dilihat secara keseluruhan yakni 8 digit angka, maka penjelasan yang dimaksud adalah hal yang menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, dan berasal dari teks AHTN.

Adapun, pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (Bea Masuk, PPN, PPnBM atau Cukai), bahkan jika ada peraturan lain yang mungkin saja, mengikat pada barang tersebut.

Nah, itu dia cara membaca HS code agar kamu bisa mengetahui maksud dari kode serta istilah-istilah kegiatan impor, hingga ekspor. Tidak hanya itu, penjelasan caramengecek HS code untuk klasifikasi barang ekspor dan impor, juga sudah ada di atas, dengan cara yang cukup mudah.

Umumnya, para pebisnis impor atau ekspor yang sering menemukan istilah tersebut, di setiap kegiatan mereka. Namun, untuk kamu para importir pemula, baik untuk keperluan bisnis maupun pribadi, jangan khawatir jika kamu belum paham tentang hal ini.

Cara Mencari HS Code via INSW

Caramengecek HS code yang pertama, yakni bisa dilakukan via situs INSW atau Indonesia National Single Window). Adapun, situs ini memang disediakan pemerintah sebagai layanan pencarian HS code barang impor dan ekspor, secara daring.

Layanan ini dapat kamu akses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.

Berikut panduan mencari kode HS barang melalui situs INSW.

Selain melalui situs INSW, kode HS juga dapat kamu lihat melalui situs Kementerian Perdagangan, pada portal Intrade.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.

Cara Mengecek HS Code

Bea Cukai HS Code Kepala 57

Ketika anda sedang membaca sebuah laporan neraca pembayaran maupun laporan terkait yang berhubungan dengan transaksi berjalan, sering kali anda akan menemukan istilah HS. Nah, tahukah anda apa itu HS Code bea cukai? Berikut ulasan selengkapnya.

Harmonized System (HS) merupakan daftar untuk penggolongan barang yang telah dibuat secara sistematis agar dapat mempermudah penarifan, pengangkutan, transaksi perdagangan, serta statistik yang sudah diperbaiki melalui sistem klasifikasi sebelumnya.

Ternyata HS ini sendiri telah disusun pada 1986 yang lalu oleh kelompok studi yang berasal dari Customs Cooperation Council (saat ini dikenal sebagai World Customs Organization). HS kini menjadi metode pengklasifikasian barang yang memang diterima di semua negara secara internasional, termasuk juga Indonesia.

HS Code mengklasifikasikan barang atau produk dengan merinci kategori dari setiap produk dengan tepat dan sistematis. Nah, HS sendiri memiliki 6 digit angka dalam penggolongannya, yang mana negara-negara yang ikut melakukan penandatanganan contracting Party atau konvensi HS bisa mengembangkan penggolongan dari 6 digit angka tersebut supaya menjadi lebih spesifik sesuai kebijakan pemerintah, tetapi tetap disesuaikan dengan ketentuan HS 6 digit.

Kementerian Perdagangan sendiri mengartikan HS Code sebagai daftar yang telah dibuat secara sistematis dan rapi agar proses penarifan, pengangkutan, penggolongan barang, transaksi perdagangan, hingga pembuatan statistik perdagangan bisa semakin mudah dilakukan.

Ada sekitar 70 negara yang ternyata ikut menandatangani HS, dari mulai negara-negara Eropa sampai Amerika. Tentu saja HS Code memberikan banyak manfaat terhadap aktivitas impor ekspor barang. Berbagai manfaat HS Code bea cukai Indonesia adalah sebagai berikut.

Dikarenakan HS Code sebagai alat yang digunakan untuk mengelompokkan dan mengklasifikasikan barang atau produk dengan kode nomor, tentunya ada beberapa langkah yang perlu anda ketahui jika ingin menggunakannya. Yang mana sistem penomoran dari HS Code dibagi ke dalam beberapa bagian, ada Bab, Pos, serta Sub Pos. Tentunya setiap bagiannya mempunyai jumlah digit tertentu.

Di bagian Bab ada 2 digit angka, di bagian Pos ada 4 digit angka, dan pada bagian Sub-Pos ada 6 digit angka. Tentunya penomoran HS ini dibagi ke dalam 3 klasifikasi tersebut, yang mana 2 digit pertama merupakan Chapter atau Bab, 4 digit pertama merupakan Pos, serta 6 digit pertama merupakan Subpos. Sehingga totalnya ada 6 digit HS.

Nah, di Indonesia sendiri ada 10 digit, yang 4 digit sisanya untuk teks WCO dan teks AHTN. 10 digit tersebut akan memperlihatkan besaran dari tarif nasional yang ternyata diambil dari BTBMI. Nantinya Pos tarif ini akan berguna untuk memperlihatkan keberadaan peraturan niaganya, pembebanan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.

Misalnya saja suatu produk atau barang yang diambil melalui BTBMI dan totalnya adalah 10 digit, dengan HS Code bea cukai 1234.56.78.90, maka:

Bisa disimpulkan bahwa kode penomoran HS ini hanya terdiri oleh 6 digit pertama. Tetapi setiap negara berhak mengubah jumlah penomoran yang disesuaikan pula dengan kebutuhan. Khusus untuk negara Indonesia, maka kode penomoran HS ini akan digabung dengan kode WCO dan AHTN yang penomorannya menjadi 10 digit.

Tentunya penomoran 10 digit merupakan hasil dari penjabaran yang lebih spesifik dari HS Code yang memang hanya memakai 6 digit. Bahkan penomoran 10 digit ini bisa bertambah pula menjadi 15 digit yang sesuai dengan kebijakan dari pemerintah jika dirasa perlu.

Cara 1, melalui BTKI Bea Cukai yang berasal dari Kementerian Keuangan

Cara Mencari Tahu HS Code

Anda tidak perlu khawatir untuk mencari tahu HS Code untuk barang ekspor yang dimiliki. Karena saat ini ada berbagai situs yang mempunyai informasi lengkap mengenai kode HS Code bea cukai. Akan tetapi, ada tiga situs resmi yang berasal dari pemerintah yang bisa menjelaskan HS Code, yaitu BTKI Bea Cukai, INSW, dan Inatrade. Yuk lihat di bawah ini bagaimana cara membuka HS Code di situs tersebut.

Titipbeliin.com, Solusi Jasa Layanan Importir Terbaik di Indonesia

Layanan jasa importir bisa membantu kamu terkait kegiatan impor, yang tentunya lebih paham terkait caramengecek HS code. Jadi, jika kamu masih ragu untuk melakukan impor, karena belum memiliki banyak pengalaman, maka menggunakan jasa layanan importir, seperti Titipbeliin.com.

Tim Titipbeliin.com seperti customer service, bisa bantu menjelaskan semua hal yang tidak kamu mengerti tentang impor, cara impor, hingga istilah-istilah lainnya.

Bahkan, tim Titipbeliin.com senantiasa juga akan membantu kamu terkait proses pemesanan barang impor, dari mulai pemesanan hingga proses selesai. Terlebih, semua prosesnya mudah, semudah berbelanja di marketplace.

Metode pembayaran mudah, biaya transparan, bisa bayar pakai rupiah, dan tentunya aman dan legal. Bahkan, ketika kamu ingin membeli perangkat selular, Titipbeliin.com juga akan membantu mengurusi pajak bea cukai hingga IMEI. Yuk, yang masih ragu, bisa konsultasi dulu dengan CS kami, gratis!

Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:

(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Paling banyak 2 (dua) unit.

(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)

Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk  data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.

(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.

(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:

Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)

Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.

(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)

Sidoarjo – Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejujuran yang berasal dari kata jujur, diterjemahkan sebagai suatu sifat atau keadaan jujur, ketulusan hati, atau kelurusan hati, yang secara konkrit bisa berbentuk tidak berbohong, atau berkata apa adanya, tidak curang dalam suatu permainan atau ujian, mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga apabila dikaitkan dengan Integritas sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan, yang didefiinisikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, maka dapat disimpulkan bahwa kejujuran adalah pondasi atau substansi dominan dalam integritas;

Menyadari pentingnya hal tersebut, maka PPKP Integritas Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 30.06.2021 mengangkat Kejujuran sebagai topik penguatan integritas yang disampaikan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Candra Herlambang, PBC Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi PKC III, dan diikuti oleh hampir seluruh pegawai. Disebutkan bahwa jujur merupakan nilai dasar paling penting yang harus diterapkan dalam kehidupan, bahkan dalam hal sederhana sekalipun, termasuk dalam kegiatan bekerja sehari-hari. Wujud kejujuran dalam bekerja adalah bertindak secara konsisten, mulai dari apa yang dipikirkan, dikatakan hingga apa yang diperbuat atau dilakukan. Penerapan sikap jujur dalam bekerja sangatlah dibutuhkan, karena menjadi salah satu tolok ukur kinerja pribadi maupun organisasi. Hal ini selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-664/BC/2017 tentang Sikap Dasar Pegawai DJBC, jujur merupakan salah satu pilar standar perilaku dan wujud pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan ; Suasana PPKP kali ini sedikit berbeda, tidak ada tanya jawab yang dilontarkan dari peserta, mungkin karena topik yang demikian menyentuh hati nurani yang paling dalam, membuat semua merenung, bergegas melakukan introspeksi diri, bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita jujur dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ? Mari segera berbenah, karena jujur bukan hanya urusan antar manusia, bukan hanya urusan kita dengan negara, namun urusan kita dengan Allah Azza wa Jalla.

Cara 2, melalui portal INSW